UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 33
BAB 4 — KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota melaksanakan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kelurahan untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya baik mengenai urusan rumah tangga Desanya maupun mengenai urusan pemerintahan umum.
Bagian Kedua Pengawasan
