UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 32
BAB 4 — KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Kerjasama antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan diatur oleh pejabat tingkat atas yang
bersangkutan.
(2) Perselisihan antar Desa, antar Kelurahan dan antara Desa dengan Kelurahan penyelesaiannya diatur oleh pejabat tingkat atas yang bersangkutan. Perundang-undangan
PeraturanBAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ditjen
Bagian Pertama Pembinaan
