UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1958
TENTANG
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
MASA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN
DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1957 NOMOR 15)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51);
- bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Mengingat :
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
MASA KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN
DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN
1957 NOMOR 15)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpanjangan jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dwan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51) ditetapkan sebagai Undang-Undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956 diubah hingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Dewan Perwakilat Rakyat Daerah Peralihan bubar sesudah Dewan Perwakilan Rakyat daerah atas dasar pemilihan umum dilantik".
Pasal II.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonseia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1958. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO.
Diundangkan Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 17 Februari 1958. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Kehakiman,
ttd.
G. A. MAENGKOM.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
- Pasal-pasal 89, 97, dan 131 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957; (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 6);
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1956; (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 30);
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 101);
www.djpp.depkumham.go.id
