UU
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
1953
2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum, ditambah dengan ................... Rp. 80.000,- 2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah dengan ............................ Rp. 10.767.500,-
