MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
1953
2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum, ditambah dengan ................... Rp. 80.000,- 2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah dengan ............................ Rp. 10.767.500,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1 953.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110), perlu diubah dan ditambah;
pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
