Pasal 2
adalah pasal yang luas yang memberi kekuasaan kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tiap-tiap dan segala tindakan dan mengerjakan tiap-tiap dan segala hal yang mungkin perlu atau baik dikerjakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan mempergunakan hak-hak Republik Indonesia menurut pasal-pasal persetujuan- persetujuan dan resolusi-resolusi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1.
- memberi perincian dari beberapa, akan tetapi tidak semua tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Kekuasaan yang disebut adalah untuk memenuhi bermacam-macam pasal dari Persetujuan Dana dan Bank.
Kekuasaan untuk:
a.
Menunjuk penyimpan bagi persediaan berupa mata uang Indonesia dari
Dana dan Bank adalah untuk memenuhi yang ditetapkan dalam pasal XIII
ayat 2 dari Persetujuan Dana dan pasal V ayat II dari Persetujuan Bank.
b.
Menunjuk badan keuangan untuk berhubungan dengan Dana dan Bank atas
nama Republik Indonesia adalah untuk memenuhi yang ditetapkan dalam
pasal V ayat 1 dari Persetujuan Dana dan pasal III ayat 2 dari Persetujuan
Bank.
c.
Membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan
pembayaran dari jumlah-jumlah penyertaan Republik Indonesia kepada
Dana dan Bank adalah untuk memenuhi yang ditetapkan alam pasal III dari
Persetujuan Dana sebagai ditetapkan dalam ayat 3 dan 4 dari Resolusi Dana
dan pasal II (terutama ayat 3 dan 7 dari padanya) dari Persetujuan Bank
sebagai ditetapkan dalam ayat 2 dan 4 dari Resolusi Bank.
d.
Membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan
pembayaran tiap-tiap jumlah lain, yang karena keanggotaan dalam Dana dan
Bank mungkin perlu dibayar, atau yang oleh Pemerintah Republik Indonesia
mungkin disanggupkan untuk dibayar kepada Dana atau Bank atau kepada
sesuatu anggota dari padanya. Jumlah-jumlah itu mungkin harus dibayar,
misalnya jika nilai pari dari mata uang anggota diturunkan atau nilai dalam
devisen dari mata uang anggota telah turun harga yang berarti dalam
daerahnya sendiri (pasal IV ayat 8 (b) dari Persetujuan Dana, pasal II ayat 9
dari Persetujuan Bank). Pembayaran juga mungkin perlu untuk membayar
kerugian karena jaminan yang ditetapkan dalam pasal XIII ayat 3 dari
Persetujuan Dana yang menetapkan, bahwa anggota harus menjamin milik
Dana terhadap kerugian karena keteledoran atau kecurangan dari penyimpan
yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia; pembayaran mungkin
diperlukan untuk melunasi surat-surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi
yang diadakan dan dikeluarkan untuk Dana atau Bank, atau kerugian perlu
dibayar kepada Dana menurut susunan D dari Persetujuan Dana yang
mengenai penarikan diri anggota dari Dana atau menurut susunan E
daripadanya yang mengenai likwidasi Dana. Mungkin pula, bahwa
diperlukan pembayaran-pembayaran menurut pasal VI ayat 4 (c) (i) dari
Persetujuan Bank mengenai penghentian keanggotaan dalam Bank.
Pembayaran mungkin diadakan pula bea-bea guna transaksi-transaksi
dengan Dana menurut pasal V ayat 8 dari persetujuan. Ini juga mengandung
kekuasaan untuk transaksi-transaksi pembelian kembali dengan Dana
menurut pasal V ayat 7 dari persetujuan Dana.
e.
Menerima semua jumlah-jumlah yang mungkin akan dibayarkan oleh Dana
dan Bank kepada Pemerintah Republik Indonesia; hal demikian dapat
terjadi, misalnya waktu menarik diri dari Dana menurut susunan D atau
likwidasi dari Dana menurut susunan E. Dalam hal penarikan diri dengan
kehendak sendiri dari Bank menurut pasal VI ayat 1 atau karena
penghentian keanggotaan dalam Dana yang dapat mengakibatkan
penghentian anggota sebagai anggota dari Bank, pembayaran-pembayaran
yang tertentu dapat diadakan kepada Menteri Keuangan, menurut pasal VI
ayat 4 (b) dan (c). Jika Bank menghentikan pekerjaan-pekerjaannya menurut
pasal VI, Bank mungkin perlu membayar kepada anggota menurut Pasal VI
ayat 5.
f.
Untuk mengadakan dan mengeluarkan surat-perbendaharaan yang tidak
berbunga dan tidak dapat diperdagangkan atau obligasi-obligasi lain untuk
diserahkan kepada Dana dan Bank, untuk mengganti tiap-tiap bagian dalam
mata uang Indonesia adalah sesuai dengan pasal III ayat 5 dari Persetujuan
Dana yang memperkenankan kepada Dana untuk menerima surat-surat
perbendaharaan yang tidak dapat diperdagangkan dan tidak berbunga atau
obligasi-obligasi yang sejenis sebagai pengganti mata uang anggota, dan
pasal V ayat 12 dari Persetujuan Bank yang memperkenankan kepada Bank
untuk menerima surat-surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi yang
sejenis yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan dan yang dapat
dibayar dengan pari atas permintaan, sebagai pengganti pembayaran dengan
mata uang anggota menurut pasal II ayat 7 (i).
g.
Untuk mengadakan dan mengeluarkan lain-lain obligasi dengan peraturan-
peraturan dan syarat-syarat yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan
guna mengadakan pinjaman-pinjaman untuk mendapat tiap-tiap jumlah
yang dibutuhkan menurut tiap-tiap dari peraturan-peraturan Undang-undang
ini, dari persetujuan-persetujuan, atau dari resolusi-resolusi, atau untuk
membayar atau mengambil tindakan-tindakan yang berakibat pembayaran
dari semua jumlah-jumlah yang dibutuhkan untuk melunaskan tiap-tiap
surat perbendaharaan atau obligasi-obligasi yang diadakan dan dikeluarkan
sebagai diatur di atas. Mengadakan dan mengeluarkan lain-lain obligasi
mungkin perlu, misalnya, jika Bank meminta pembayaran dari 80% dari
penyertaan Republik Indonesia yang semula belum dibayar (lihat ayat 4 dari
Resolusi Bank). Jika kekekuasaan Menteri terbatas pada mengadakan
obligasi-obligasi yang tidak berbunga dan tidak dapat diperdagangkan
sebagai disebut pada (f) di atas, mungkin akan sukar untuk Menteri untuk
mengadakan uang yang mungkin dibutuhkan untuk membayar atas
permintaan Bank, karena sifat dari obligasi-obligasi yang tidak berbunga
dan tidak dapat diperdagangkan, yang tidak gampang dijual. Menteri
Keuangan mungkin perlu juga mengeluarkan lain-lain obligasi untuk
menggantikannya atau untuk mengganti obligasi-obligasi yang telah
dikeluarkan lebih dahulu sesuai dengan kekuasaan-kekuasaan yang lebih
dahulu diberikan.
