UU
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER
Pasal 1
- Sesuai dengan peraturan-peraturan dalam pasal XX, ayat 2 (f) dari Persetujuan Dana dan pasal XI ayat 2 (f) dari Persetujuan Bank, yang menetapkan, bahwa persetujuan-persetujuan aseli yang disimpan di Washington, harus ditandatangani. Hal ini juga ditetapkan dalam ayat 6 (b) dari Resolusi Bank dan ayat 8 (b) dari Resolusi Dana.
- Ini perlu untuk memenuhi syarat-syarat dari pasal XX ayat 2 (a) dari Persetujuan Dana dan Pasal XI ayat 2 (a) dari Persetujuan Bank, yang menetapkan, bahwa akan disimpankan kepada Pemerintah Amerika Serikat suatu alat yang menyatakan, bahwa anggota yang baru telah menerima persetujuan-persetujuan sesuai dengan Undang-undangnya dan bahwa anggota telah mengambil segala tindakan-tindakan untuk memungkinkan penyelenggaraan semua kewajiban-kewajiban menurut persetujuan-persetujuan itu. Hal ini sesuai pula dengan syarat-syarat dalam ayat 8 (a) dari resolusi Dana dan ayat 6 (a) dari resolusi Bank.
