Pasal 32
BAB 5 — ATURAN PENUTUP
Ketua, Ketua-Muda dan para Hakim Mahkamah-Tentara-Agung yang bukan perwira, Ketua dan Ketua- Pengganti Pengadilan-Tentara-Tinggi dan Pengadilan-Tentara, Jaksa-Tentara-Agung dan para Jaksa dan Jaksa-Pengganti pada Kejaksaan-Tentara-Tinggi danPerundang-undanganKejaksaan-Tentara dan para Panitera badan-badan Kehakiman tersebut oleh Presiden diberi pangkat militer tituler sesuai dengan kedudukan masing-masing. Peraturan
Pasal 33 ditjen Jika perlu berhubung dengan keadaan luar biasa, maka Presiden berhak menunjuk badan peradilan
ketentaraan lain yang sudah ada dari pada badan peradilan ketentaraan yang berwajib menurut Undang- undang ini untuk mengadili sesuatu perkara.
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang susunan kekuasaan badan-badan peradilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950
SUKARNO.
SUPOMO Diumumkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1950
www.djpp.depkumham.go.id
SUPOMO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
Perundang-undangan Peraturan ditjen
