UU
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN
Pasal 31
BAB 4 — MAHKAMAH DAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG
(1) Mahkamah-Tentara-Agung pada tingkat peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan
memutuskan perkara kejahatan dan pelenggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh:
- Sekretaris-Jenderal Kementerian Pertahanan, jika jabatan ini dipangku oleh seorang anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat;
- Panglima Besar;
- Kepala Staf Angkatan Perang;
- Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara.
(2) Dalam pengertian kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan berhubung dengan jabatannya, termasuk
juga kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan kesalahannya terdakwa yang termaksud dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
