UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
