Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf i.
berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri;
lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi
harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan
tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
