UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 3
(1) Kabupaten Mesuji berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Tulang Bawang yang terdiri atas cakupan wilayah:
Kecamatan Mesuji;
Kecamatan Mesuji Timur;
Kecamatan . . .
DISTRIBUSI II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kecamatan Rawa Jitu Utara;
- Kecamatan Way Serdang;
- Kecamatan Simpang Pematang;
- Kecamatan Panca Jaya; dan
- Kecamatan Tanjung Raya.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
