UU
KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN
(1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
c.sebelah...
SK No 200002 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
