UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 8
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
