UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 7
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
