UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 64
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009
,
ttd.
