UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 63
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
