UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 45
BAB 7 — PEJABAT PERADILAN
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru sita.
BAB 7 — PEJABAT PERADILAN
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru sita.