UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
