UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 13
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka
untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
