UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 12
BAB 2 — ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang- undang menentukan lain.
(2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.
