UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 4, Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
