UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Bireuen mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Selat Malaka;
- sebelah timur dengan Kecamatan Muara Batu dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Sirih Nara, dan Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Aceh Tengah; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meureudu, dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
(2) Kabupaten Simeulue mempunyai batas wilayah :
- sebelah utara dengan Samudra Hindia;
- sebelah timur dengan Samudra Hindia;
- sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat dengan Samudra Hindia.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
