UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
