UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
