Pasal 29
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 15688
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2010 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2010 diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen). Seiring pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2010, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2010, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,0% (lima koma nol persen).
Sejalan . . .
Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi dunia, rata- rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2010 merupakan tahun pertama dalam agenda RPJMN tahap kedua. Mengingat tahun 2010 merupakan tahun transisi pemerintahan, RPJMN 2010–2014 belum disusun. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang- Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005—2025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (2004—2009) maka RPJMN ke-2 (2010—2014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam rancangan awal RPJMN tahap kedua (2010–2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun.
Rencana . . .
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 disusun berdasarkan tema “Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat” dan diterjemahkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu: (a) pemeliharaan kesejahteraan masyarakat miskin serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial; (b) peningkatan kualitas sumber daya manusia; (c) pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional; (d) pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi; serta (e) peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2010.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, prioritas alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam tahun 2010 akan difokuskan pada: (a) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (b) kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/lembaga; (c) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri, bantuan operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), dan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas); (d) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif; (e) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN; serta (f) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pascabencana alam.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (a) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (b) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (c) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).
Selanjutnya . . .
Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang- kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat
Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Amendemen Keempat, juga dalam rangka
memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2010 agar UU APBN Tahun Anggaran 2010 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh- sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan yang bertentangan dengan UUD 1945 Amendemen Keempat.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2010 ditujukan untuk: (a) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (b) mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan daerah serta antar- daerah; (c) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di daerah; dan (d) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2010, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek pengenaan, perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan, serta reformasi di bidang perpajakan.
Terdapat . . .
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2010, yaitu adanya amendemen Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN. Amendemen Undang- Undang tersebut meliputi Undang-Undang PPN, peningkatan PTKP sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), serta penurunan tarif PPh Orang Pribadi dan Badan yang diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).
Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2010 antara lain: (a) ekstensifikasi seperti penambahan subyek pajak orang pribadi, pemajakan surplus BI; (b) intensifikasi seperti mapping dan benchmarking pemantapan profile seluruh wajib pajak, pembuatan profile high rise building, dan pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial; (c) kegiatan–kegiatan pasca sunset policy seperti enforcement melalui penagihan, pemeriksaan dan penyidikan dan juga pembinaan melalui tax education (WP baru), maintenance, serta pelayanan; (d) penurunan tarif bea masuk (rata-rata tertimbang); dan (e) penyesuaian tarif bea keluar berdasarkan perkembangan harga CPO internasional.
Sementara itu, kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah dalam mencapai target PNBP tahun 2010 meliputi:
(1) mengoptimalkan penerimaan dari sektor migas melalui peningkatan
produksi/lifting minyak mentah dan efisiensi dalam cost recovery;
(2) meningkatkan produksi komoditas tambang dan mineral serta
perbaikan peraturan di sektor pertambangan; (3) menggali potensi penerimaan di sektor kehutanan dengan tetap mempertimbangkan program kelestarian lingkungan hidup; (4) mengoptimalkan deviden BUMN dengan tetap mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN melalui optimalisasi investasi (capital expenditure); dan (5) meningkatkan kinerja pelayanan dan administrasi pada PNBP K/L.
Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan, antara lain melalui pemantauan (monitoring) pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta reevaluasi peraturan- peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas dan tercatat dalam perhitungan APBN.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran, antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2010 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam
pembiayaan . . .
pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang diupayakan serendah mungkin yang bersumber dari dalam negeri.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, pengelolaan utang yang sehat, dan pengelolaan kas yang efisien.
II. PASAL DEMI PASAL
