Pasal 28
(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja negara secara akrual.
(4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan
aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.
(5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual
dalam laporan keuangan tahun 2010 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum.
(6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(7) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
