UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 7
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
