UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 6
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
tindak pidana korupsi;
tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
