UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
KEWENANGAN
