UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
