UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 28
BAB 6 — HUKUM ACARA
(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan,
termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan, harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan
di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa.
