UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 27
BAB 6 — HUKUM ACARA
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan
susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib
dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
