UU
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan
sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
