UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Nias Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Nias Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.