Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Nias Barat.
(4) Apabila . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nias untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
(6) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nias.
(7) Penjabat Bupati Nias Barat menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
