UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara,
Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten
Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
