UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.
