UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara,
dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
