UU
PEMBENTUKAN PROPINSI MALUKU UTARA,
Pasal 10
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Propinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi
mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah.
