Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI asli.
(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
- Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
