UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibukota
