UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 5
(1) Kabupaten Nias Utara mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Indonesia;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia serta Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho dan Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias serta Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Moro‘o Kabupaten Nias Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Nias Utara secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Nias Utara.
