UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 3
(1) Kabupaten Nias Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa; dan
- Kecamatan Lahewa Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
