UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
Belanja pegawai;
Belanja barang;
Belanja modal;
Pembayaran bunga utang;
Subsidi;
Belanja . . .
PRESIDEN
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial; dan
- Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2007.
