Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
