UU
PORNOGRAFI
Pasal 16
BAB 3 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban
memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Peran Pemerintah
