UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 37
Manajemen Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masing-masing diatur dengan Undang-undang tersendiri".
PRESIDEN
Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999
ttd
MULADI
PRESIDEN
