UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 35
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pegawai Negeri Sipil golongan tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dapat mengajukan upaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Ayat (3) Cukup jelas
