UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 31
Ayat (1) Pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standar, pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan. Tujuan pendidikan dan pelatiham jabatan antara lain adalah :
- meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian dan keterampilan.
- menciptakan adanya pola berpikir yang sama;
- menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
- membina karier Pegawai Negeri Sipil Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan jabatan dibagi 2(dua), yaitu pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan:
- Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service trainning) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepadanya;
- Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.
Ayat (2) Cukup jelas
