Pasal 31
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan
pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Kesejahteraan
(1) Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri Pegawai Negeri Sipil.
(3) Untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wajib membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya.
(4) Untuk penyelenggaraan program pensiun dan penyelenggaraan asuransi
kesehatan, Pemerintah menanggung subsidi dan iuran.
(5) Besarnya subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak
memperoleh bantuan
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 34 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen
Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Badan Kepegawaian Negara.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan
manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 34A berbunyi sebagai berikut ;
"Pasal 34A
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah
dibentuk Badan Kepegawaian Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah.
- Ketentuan Pasal 35 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 35
(1) Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan
disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
pemerintah.
- Judul BAB IV dan ketentuan Pasal 37 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"BAB IV
